nusakini.com - Adanya musibah wabah virus corona 19 ini tidak boleh membuat aktivitas pertanian berhenti. “Kementan akan terus optimalkan SDM pertanian untuk serius dalam menjaga lahan pertanian, menggenjot produksi dan produktivitas bahkan eksport”, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dalam keterangan yang diterima redaksi.

Hal demikian ditegaskan kembali oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi yang mengatakan meskipun di tengah pandemi COVID-19 sektor pertanian tidak berhenti, sebanyak 36.052 hektare sawah dari 45.575 hektare di Kabupaten Lampung Selatan bakal masuk Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) geospasial. Peraturan ini dibuat untuk menjaga lahan pertanian tersebut, karena lahan pertanian dinilai menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan di Indonesia.

"Apresiasi komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B,"

Total luas sawah Kabupaten Lampung Selatan yang bakal masuk LP2B geospasial seluas 36.052 hektar dari luas lahan sawah Lampung Selatan 45.575 hektare. Data numerik dan data BPS setelah draft Perda siap selanjutnya berkoordinasi dengan badan legislatif DPRD dan bagian hukum untuk selanjutnya di-Perda-kan.

“Lampung Selatan telah mengajukan anggaran penyusunan Perda LP2B sejak tahun 2016 dan 2017 namun belum dapat terealisasi. Pada tahun 2018 kembali dianggarkan dan langsung bekerja sama dengan UNILA dalam penyusunan Perda LP2B tersebut secara swakelola. Peta spasial LP2B Lampung Selatan terdiri terdiri dari 17 Kecamatan. Sumber data peta LP2B geospasial dari BIG dan peta sawah Lampung Selatan dari Kementerian Pertanian”,Tegas Dedi Nursyamsi Kepala Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

Pada hari yang bersama Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan Bibit Purwanto menyatakan Anggaran penyusunan Perda LP2B Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 145 juta terdiri dari naskah akademik dan draft Perda. Sesuai dengan arahan Kementerian Pertanian bahwasannya Perda LP2B saat ini harus ada peta geospasial. Untuk itu dalam penyusunan KAK kegiatan tersebut perda LP2B harus dilengkapi dengan peta geospasial.

Adapun pada tahun 2019 BPN melakukan verifikasi luas LP2B di Kabupaten Lampung Selatan. Dalam melaksanakan verifikasi ini BPN juga melibatkan penyuluh pertanian di Kabupaten Lampung Selatan. Hasil verifikasi BPN luas LP2B di Kabupaten Lampung Selatan adalah 36.482 hektar. Hasil verifikasi tersebut kemudian dipakai untuk sosialisasi Perda LP2B. Dan yang sangat menggembirakan saat ini file .shp Peta LP2B sudah dipakai dalam proses investasi dan perizinan di Kabupaten Lampung Selatan.

"Setiap investor yang akan menggunakan lahan untuk investasi di Lampung Selatan harus di cek titik koordinatnya apakah masuk LP2B atau tidak. Jika calon lokasi tersebut masuk dalam LP2B maka perizinan tidak diproses lebih lanjut. Jika tidak masuk LP2B maka proses perizinan dilanjutkan," ungkapnya.(drea)